1. Dimensi waktu informasi, yaitu informasi bersifat up to date, tersedia setiap saat dan tersedia dalam waktu tertentu
    • a. Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2024 |
    • b. Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 2024 |
    • c. Jangka Waktu pengecualian informasi merujuk kepada Perki 1/2021 |
    • d. Mencantumkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukum dalam Pengecualian Informasi |
    • e. Media Sosial Badan Publik aktif memberikan informasi publik setidaknya melakukan pembaruan setidaknya 2 kali dalam seminggu |
    • f. Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka |
    • g. Badan Publik mengumumkan informasi dalam klasifikasi Informasi Serta Merta sesuai dengan tugas fungsi dan ruang lingkupnya |

  2. Konten informasi, yaitu Informasi bersifat akurat, relevan dan sesuai kebutuhan publik
    • a. Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publik |
    • b. Badan Publik mengumumkan informasi dalam kategori HOAX atau disinformasi sesuai dengan tugas, fungsi dan ruang lingkupnya |
    • c. Badan Publik melakukan sosialisasi tentang anti-HOAX |