Pusat Bantuan PPID
Temukan jawaban atas pertanyaan seputar Keterbukaan Informasi Publik di sini.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD Banyumas. Keberadaan PPID menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik.
Prosedur permohonan informasi sangat mudah:
-
Secara Online: Melalui website PPID RSUD Banyumas di tautan:
https://ppidrsudbms.banyumaskab.go.id/per_info - Secara Offline: Datang langsung ke Desk Layanan PPID di RSUD Banyumas.
- Menyerahkan/mengupload fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.
- PPID memproses permohonan dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Layanan informasi publik di RSUD Banyumas adalah GRATIS (Rp 0,-).
Namun, jika pemohon menginginkan dokumen dalam bentuk cetak (hardcopy) atau penggandaan dalam jumlah banyak, maka biaya fotokopi dan alat penyimpan data (CD/Flashdisk) ditanggung oleh pemohon sesuai tarif umum yang berlaku.
Namun, jika pemohon menginginkan dokumen dalam bentuk cetak (hardcopy) atau penggandaan dalam jumlah banyak, maka biaya fotokopi dan alat penyimpan data (CD/Flashdisk) ditanggung oleh pemohon sesuai tarif umum yang berlaku.
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Contohnya:
Contohnya:
- Rekam medis pasien (Rahasia Kedokteran).
- Data pribadi pegawai (NIK, detail gaji, rekening).
- Informasi yang dapat membahayakan keamanan sistem IT rumah sakit.
Jika permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak sesuai permintaan, Pemohon dapat mengajukan Keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (Direktur RSUD) paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keputusan. Formulir keberatan tersedia di desk layanan PPID.