1. Legalitas
    • a. Memiliki Peraturan Daerah tentang Informasi Publik |
    • b. Surat Keputusan Pembentukan dan Penunjukkan PPID |
    • c. Menetapkan SOP Pelayanan Informasi Publik |
    • d. Mengumumkan Maklumat Pelayanan |
    • e. Menetapkan standar biaya perolehan informasi publik |

  2. Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan
    • a. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi |
    • b. Bukti Kegiatan |

  3. Penganggaran
    • a. Pengalokasian Anggaran Untuk PPID |

  4. Pemahaman Substansi
    • a. Menyediakan buku /daftar register permohonan informasi publik |
    • b. Menyediakan dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi |
    • c. Menyediakan dokumen serah terima pemberian informasi hasil |
    • d. Menyediakan dokumen pemberitahuan kepada pemohon informasi |
    • e. Menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterima |
    • f. Kecepatan layanan akses informasi dalam LLID tahun 2023 |
    • g. Melaksanakan hasil putusan sengketa informasi publik |