• A. Layanan Publik Digital
    • 1. Sistem pengaduan pelayanan beserta tindak lanjut (proses dan laporan) melalui web/media sosial
    • 2. Badan Publik menyediakan informasi pada web/media sosial terkait perkembangan kinerja 2024 |
    • 3. Menyelenggarakan Layanan/Saluran informasi interaktif di media sosial |

  • B. Implementasi Open Data/Satu Data
    • 1. Memiliki penyelenggaraan / bagian dari open data |
    • 2. Penggunaan open data / satu data untuk penyusunan kebijakan Badan Publik |
    • 3. Format file yang tersedia di Portal Open data/ Satu data dalam bentuk pdf maksimal 10% dari datasheet |
    • 4. Melakukan update pengisian Open Data/Satu Data pada tahun 2024 setidaknya 50 datasheet |

  • C. Inovasi
    • 1. Badan Publik menyediakan Formulir (e-formulir atau fisik) permohonan informasi dan keberatan untuk penyandang disabilitas |
    • 2. Inovasi pelayanan informasi publik di Badan Publik |
    • 3. Menyediakan layanan informasi yang terintegrasi untuk PPID Pelaksana, Balai/Satker/UPTD atau sejenisnya |